ENGLISHEN
Home Hukum & Kriminalitas Tukang Fotokopi di Bogor Cabuli Anak 13 Tahun Diringkus Polisi

Tukang Fotokopi di Bogor Cabuli Anak 13 Tahun Diringkus Polisi

Seorang tukang fotokopi berinisial AN (34) ditangkap polisi karena mencabuli anak laki-laki 13 tahun di Ciampea, Bogor. Kasus terungkap dari chat pelaku.

Tukang Fotokopi di Bogor Cabuli Anak 13 Tahun Diringkus Polisi
Share

Findy Alfiansyah Penulis

HARIAN EXPRESS, BOGOR – Seorang pria berinisial AN (34), yang berprofesi sebagai tukang fotokopi, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Jumat (26/06/2026).

AN kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor. Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui isi chat yang dikirim oleh tersangka AN. Pelaku mengirimkan video dan menanyakan mengapa korban sudah jarang datang ke tempat usahanya.

Modus yang digunakan tersangka AN adalah mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone. Aksi bejat tersebut dilakukan di tempat usaha fotokopi milik pelaku.

“Orangnya sudah diamankan,” ujar AKP Silfi Adi Putri (Kasatres PPA/PPO Polres Bogor).

Pendamping korban, Entin Martini, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya mencabuli, tetapi juga merekam video aksinya. “Iya, dibikin video dan video itu dikirim pelaku ke orang tua korban,” ujar Entin Martini (Pendamping korban).

Korban tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah chat dan video rekaman tersebut terkirim ke orang tua korban.

Diduga, tersangka AN telah melakukan aksi pencabulan sebanyak empat kali. Kedekatan antara korban dan pelaku sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas VI SD.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari trauma yang dialaminya. Pelaku AN dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP.

Polisi masih terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami lebih lanjut kasus pencabulan ini. Penangkapan AN menandai berakhirnya ulah cabul tukang fotokopi tersebut di wilayah Bogor.

Share
Related Articles

DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved