ENGLISHEN
Home Berita Bogor Bupati Bogor Terancam Sanksi Administratif PSU Sentul City

Bupati Bogor Terancam Sanksi Administratif PSU Sentul City

Bupati Bogor terancam sanksi administratif dari PTUN Bandung terkait penyerahan PSU Sentul City. Pemkab Bogor klaim hormati putusan, namun akan klarifikasi surat sanksi.

Bupati Bogor Terancam Sanksi Administratif PSU Sentul City
Share

Findy Alfiansyah Penulis

HARIAN EXPRESS, BOGOR – PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor terkait penyerahan PSU Sentul City, Jumat (17/07/2026).

Surat perintah sanksi tersebut bernomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 dan diterbitkan pada 10 Juli 2026. Gubernur Jawa Barat diinstruksikan untuk menjatuhkan sanksi dalam waktu 21 hari kerja sejak tanggal surat tersebut.

Langkah tegas ini diambil karena Bupati Bogor dinilai membangkang terhadap putusan PTUN Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun. Sanksi yang dimaksud mencakup pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, hingga pemberhentian sementara dari jabatan.

“Perintah sanksi administratif ini dijatuhkan karena Bupati Bogor dinilai tidak menjalankan Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir empat tahun,” Ujar Imanuel Gulo, Tim Kuasa Hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office yang mewakili warga.

Imanuel Gulo menambahkan bahwa pihak penggugat menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor selama ini hanya sekadar formalitas.

“Alih-alih menjalankan isi Putusan PSU, Bupati Bogor bahkan dalam laporan pelaksanaan Putusan dilakukan secara manipulatif dan terkesan ‘kejar tayang’ untuk menghindari sanksi administratif dan justru melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” Tegas Imanuel Gulo.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah menyatakan pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, Titto Jaelani, menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati setiap putusan pengadilan dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, surat dari PTUN Bandung kepada Gubernur Jawa Barat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan dan bukan tembusan yang ditujukan kepada para pihak dalam perkara tersebut.

Titto Jaelani menjelaskan bahwa PTUN Bandung telah melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg pada 9 Juli 2026. Pada kegiatan tersebut, Ketua PTUN Bandung menyampaikan rencana untuk menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026.

Surat pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Ketua PTUN Bandung juga menjelaskan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Share
Related Articles

DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved