Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menginstruksikan pemasangan tanda parkir resmi di 111 titik untuk menekan parkir liar, Senin (3/8/2026).
Instruksi dari Jenal Mutaqin ditujukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk segera mengambil tindakan. Pemasangan tanda ini bertujuan utama untuk menciptakan pembeda yang jelas antara area parkir resmi dan yang berstatus ilegal di Kota Bogor.
Secara total, terdapat 111 lokasi yang telah diidentifikasi dan direncanakan akan dilengkapi dengan tanda parkir resmi tersebut. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam menata sistem perparkiran kota.
Meskipun instruksi telah dikeluarkan, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyatakan bahwa ia belum melihat tanda parkir resmi milik Pemerintah Kota Bogor terpasang. Ia menekankan bahwa pemasangan seharusnya sudah dilakukan secara menyeluruh untuk efektivitas program.
Keterlambatan ini menjadi perhatian khusus bagi Jenal, yang melihat bahwa plang-plang tersebut vital untuk membedakan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi area parkir yang sah.
“Saya melihat belum ada plang-plang yang ditancap oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya. Karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi,” Ujar Jenal Mutaqin.
Selain fokus pada pemasangan tanda parkir resmi, Jenal Mutaqin juga meminta agar rambu larangan parkir turut dipasang. Langkah ini diharapkan dapat lebih kuat mencegah terjadinya praktik parkir liar di berbagai lokasi.
Pemasangan rambu larangan parkir ini menjadi elemen pelengkap yang penting dalam strategi penertiban. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir di tempat yang tidak semestinya, sehingga lalu lintas tetap lancar dan tertib.
Melalui kombinasi tanda parkir resmi dan rambu larangan, Pemkot Bogor berupaya menciptakan kesadaran baru bagi para pengendara. Ini diharapkan akan membantu meminimalisir kekacauan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perparkiran yang berlaku.
Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus juga menata infrastruktur kota demi kenyamanan dan ketertiban seluruh elemen masyarakat yang menggunakan fasilitas jalan dan parkir.
Langkah-langkah penertiban parkir ini merupakan bagian dari visi Pemkot Bogor untuk mewujudkan kota yang lebih teratur dan nyaman. Diharapkan inisiatif ini dapat segera terealisasi untuk manfaat bersama.
