Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Dua karyawati toko perhiasan di Gunungputri, Kabupaten Bogor, diduga menggelapkan perhiasan senilai Rp635,6 juta, Rabu (5/8/2026).
Para pelaku, berinisial J dan T, disebut memanfaatkan kepercayaan dari pemilik serta akses yang dimiliki sebagai karyawan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp635 juta.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha berinisial Y yang melaporkan dugaan penggelapan oleh kedua karyawannya. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2026 hingga Juli 2026.
Pelaku T diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi laporan penjualan, menciptakan selisih antara stok fisik dan data. Sementara itu, pelaku J turut berperan mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan milik toko tersebut.
Perhiasan yang diduga digelapkan kemudian dijual kedua pelaku ke beberapa tempat di Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Hasil penjualan dibagi di antara keduanya untuk membeli berbagai barang, termasuk perhiasan, logam mulia, jam tangan, serta tablet.
“Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar,” ujar Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan.
Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026, ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Gunung Putri. Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J telah bekerja di toko perhiasan tersebut selama kurang lebih lima tahun. Sementara pelaku T telah bekerja selama enam tahun.
