Findy Alfiansyah Penulis
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal. Persetujuan ini menjadi tahapan penting sebelum raperda diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum diserahkan ke rapat paripurna, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah melalui pembahasan komprehensif. Pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025,” Ujar Dr. Adityawarman Adil.
Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga membahas penyampaian Rancangan Dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen ini diserahkan dari Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD Kota Bogor.
KUA-PPAS akan menjadi landasan awal pembahasan APBD TA 2027. DPRD dan Pemkot Bogor selanjutnya akan membahas arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa realisasi keuangan dan kinerja program Pemkot Bogor sepanjang TA 2025 menunjukkan komitmen. Komitmen tersebut meliputi prinsip kehati-hatian fiskal, transparansi, serta akuntabilitas.
Dedie A. Rachim menyebut pertanggungjawaban APBD 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025,” Ujar Dedie A. Rachim.
Raihan opini WTP untuk kesepuluh kalinya ini membuktikan konsistensi Pemkot Bogor. Konsistensi tersebut meliputi penerapan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan catatan, masukan, dan rekomendasi dari komisi-komisi serta fraksi DPRD sebagai evaluasi krusial. Hal ini ditujukan guna perbaikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diinstruksikan agar segera menindaklanjuti berbagai catatan teknis maupun administratif hasil pembahasan bersama DPRD. Penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas layanan publik harus terus menjadi prioritas.
