Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR — Polisi menetapkan oknum kepala desa berinisial ES sebagai tersangka dugaan penipuan jual beli tanah di Sukaraja, Rabu (30/9/2026).
ES ditahan bersama tiga rekannya berinisial MS, II, dan I di Mapolres Bogor.
Kasus tersebut dilaporkan oleh sebuah korporasi yang bertindak sebagai pembeli lahan pada 2025.
Perkara bermula setelah pihak pembeli menyerahkan uang muka untuk transaksi jual beli tanah yang ditawarkan para tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, ES diduga mengumpulkan sejumlah orang untuk mengaku sebagai pemilik sah tanah yang diperjualbelikan.
“Modusnya dengan cara Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang, yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap dokumen transaksi serta pihak-pihak yang dihadirkan dalam proses jual beli tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan dokumen yang digunakan dalam transaksi terindikasi kuat palsu dan para figur yang dihadirkan diduga telah dikondisikan oleh ES.
Penyelidikan perkara ini berlangsung sejak 2025 hingga polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Keempat tersangka terdiri atas seorang oknum kepala desa, satu staf desa, dan dua pihak swasta. Mereka dijerat dengan pasal terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sementara korporasi pembeli menjadi pihak pelapor.











