Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Sinergi Pemkot Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam menjaga ketertiban umum dibahas dalam program Jaksa Menyapa di RRI Bogor, Rabu (5/8/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Pupung Purnama, menyampaikan bahwa penegakan peraturan daerah merupakan fondasi penting dalam menjaga ketertiban masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap aktivitas pedagang kaki lima, usaha restoran, kafe, hingga berbagai kegiatan yang harus patuh pada ketentuan daerah.
“Peraturan daerah menjadi pegangan kami dalam melakukan penegakan ketertiban umum. Tujuannya agar seluruh aktivitas masyarakat, termasuk PKL dan pelaku usaha, berjalan sesuai aturan sehingga tercipta kenyamanan bagi warga,” Ujar Pupung Purnama.
Pupung menjelaskan pendekatan Satpol PP tidak hanya melalui penertiban semata. Pembinaan dan edukasi kepada masyarakat juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tanpa mengesampingkan sisi humanis.
Kasubsi Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ahega Wikantra, menerangkan bahwa kolaborasi dengan Satpol PP dilakukan sesuai kewenangan institusi masing-masing. Kejaksaan berperan dalam penegakan hukum positif, sedangkan Satpol PP menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah.
“Sinergitas ini penting untuk memberikan kepastian hukum. Kejaksaan menjalankan tugas berdasarkan KUHP dan KUHAP, sedangkan Satpol PP menegakkan peraturan daerah sehingga keduanya dapat saling mendukung dalam menciptakan ketertiban di Kota Bogor,” Kata Ahega Wikantra.
Melalui Jaksa Menyapa, kedua narasumber berharap kolaborasi lintas instansi terus diperkuat. Penanganan pelanggaran Perda, seperti PKL di lokasi terlarang, parkir liar, dan penyalahgunaan perizinan usaha, diharapkan lebih efektif melalui koordinasi berkelanjutan.
Koordinasi yang berkelanjutan ini diyakini mampu menjawab berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bogor. Harapan utama adalah terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.
