Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS BOGOR – Kortas Tipikor Polri menyita 74 kilogram emas batangan dan uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jumat (10/07/2026).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dikembangkan oleh penyidik. Rumah mewah di kawasan Sentul itu diduga menyimpan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami asal-usul aset serta keterkaitannya dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di sebuah rumah mewah pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 74 kilogram emas batangan serta uang asing bernilai ratusan miliar rupiah sebagai barang bukti. Seluruh aset kini telah disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Jumlah emas yang disita bahkan disebut melebihi berat emas yang tersimpan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, sehingga menjadi salah satu penyitaan aset terbesar dalam pengungkapan kasus tersebut.
Penyitaan 74 kilogram emas batangan menjadi sorotan karena jumlahnya disebut melebihi berat emas yang tersimpan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
“Iya, betul ditemukan batangan emas,” Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Seluruh barang bukti, termasuk emas batangan dan uang asing, telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan taktis dengan pengawalan ketat personel Brimob.
