Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS BOGOR – Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di Bogor dengan menangkap YS dan menyita ribuan pil serta airsoft gun, Rabu (22/07/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti signifikan dari pelaku YS. Barang bukti itu mencakup 485 butir obat Tramadol dan 3.000 butir Hexymer yang merupakan jenis obat keras terlarang.
Selain menyita ribuan butir obat keras ilegal, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan obat tersebut. Petugas turut menemukan satu unit airsoft gun beserta 150 butir gotri tanpa izin kepemilikan.
“Petugas mengamankan 485 butir Tramadol, 3.000 butir Hexymer, uang tunai Rp2 juta, serta airsoft gun dengan 150 butir gotri tanpa izin,” ujar kepolisian.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku YS memperoleh pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang individu. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok utama.
Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terus mengembangkan kasus ini. Mereka berupaya keras untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran serta potensi adanya sindikat yang lebih besar di wilayah Bogor.
Setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan awal selesai, pelaku YS dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor. Langkah ini diambil untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
