Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – DPRD Kota Bogor mendesak Pemkot segera menerbitkan Perwali P4S menyusul meningkatnya kasus HIV, Sabtu (25/07/2026).
Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata terdapat sekitar 400 kasus HIV baru setiap tahun di Kota Bogor. Saat ini, sekitar 1.400 orang masih menjalani terapi menggunakan obat antiretroviral (ARV).
Lebih dari 84 persen penderita HIV merupakan laki-laki, sementara sekitar 16 persen adalah perempuan. Mayoritas kasus HIV di Kota Bogor berkaitan dengan perilaku seksual berisiko, termasuk hubungan sesama jenis.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menekankan pentingnya Perwali ini sebagai aturan teknis. Perda P4S sudah disahkan sejak 2021, namun pelaksanaannya belum optimal tanpa Perwali.
“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menerbitkan Perwali agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berjalan melindungi masyarakat,” Ujar Dedi Mulyono.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, juga menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah sah. Oleh karena itu, penanganan dan perlindungan anak tidak boleh terhambat hanya karena menunggu Perwali selesai disahkan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor melalui Ketua DPRD. Langkah ini bertujuan mendorong percepatan penerbitan Perwali P4S.
Perwali ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, serta pengawasan ruang publik. Selain itu, Perwali juga harus mengakomodasi rehabilitasi melalui layanan konsultasi dan pembinaan bagi individu yang membutuhkan.
Pemerintah Kota Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Perwali sejak 2023. Namun, proses penetapannya sempat tertunda karena hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang meminta evaluasi terhadap Perda induknya terlebih dahulu.
DPRD juga mengusulkan alokasi anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD 2027. Selain itu, DPRD merekomendasikan adanya satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus sebagai koordinator pelaksana Perda agar koordinasi tidak tumpang tindih.











