Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Kemenko Kumham Imipas menetapkan Kota Bogor sebagai percontohan reformasi hukum setelah meraih nilai 99,2 kategori A, Kamis (5/11/2026).
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor.
Capaian itu dinilai mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kota Bogor dalam membenahi regulasi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian pemerintah pusat adalah Bale Badami, yakni sarana penyelesaian persoalan hukum dan konflik sosial melalui jalur nonlitigasi dengan mengedepankan musyawarah.
Selain Bale Badami, Pemkot Bogor juga mengembangkan fasilitas pos bantuan hukum dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, lembaga, dan instansi terkait.
Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) turut dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai produk regulasi daerah secara terbuka.
Andika menilai berbagai terobosan tersebut menjadi praktik baik yang dapat diterapkan oleh pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
“Dan tentu itu menjadi praktik baik yang perlu diikuti oleh pemerintah kota maupun kabupaten di Indonesia,” Ujar Andika.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat regulasi dan memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum.
Dedie menjelaskan, tidak semua persoalan sosial maupun perkara hukum harus berakhir di pengadilan. Pemerintah daerah perlu mengedepankan langkah preventif melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi rujukan nasional bagi daerah lain dalam membangun pelayanan hukum yang efektif, mudah diakses, dan berkeadilan.








