Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor mewacanakan denda sebesar Rp500.000 hingga Rp600.000 bagi pengendara yang parkir liar sebagai upaya menciptakan efek jera, Jumat (24/7/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengubah perilaku pengendara agar tidak lagi memarkir kendaraan di lokasi terlarang.
Menurutnya, besaran denda sengaja dirancang cukup tinggi agar mampu menekan pelanggaran parkir liar yang masih sering terjadi.
Namun, nominal denda juga dipastikan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga tidak menimbulkan beban yang berlebihan.
“Kalau dendanya terlalu kecil tidak memiliki efek jera. Nanti akan dicari nilai tengah, sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000,” Ujar Sujatmiko Baliarto.
Saat ini, Pemkot Bogor masih membahas aturan tersebut bersama DPRD Kota Bogor untuk menentukan besaran denda yang akan diterapkan.
Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi agar kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas sebelum diberlakukan.
Pemkot berharap penerapan denda dapat meningkatkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi praktik parkir liar di berbagai titik kota.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengurai kemacetan dan mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan.
Masyarakat pun diimbau memarkir kendaraan di lokasi resmi agar terhindar dari sanksi saat aturan tersebut mulai diterapkan.
