Minggu, 27 September 2026
Hot

Operasi Gabungan Pemkot Bogor Jaring 39 Angkot dan AKDP

Pemerintah Kota Bogor bersama TNI dan Polri menggelar operasi gabungan yang menjaring 39 angkot dan AKDP di Jalan Siliwangi.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, BOGOR — Pemkot Bogor bersama TNI-Polri menertibkan 39 angkutan umum dalam operasi gabungan di Jalan Siliwangi, Jumat (25/9/2026).

Petugas menjatuhkan sanksi penindakan kepada 34 kendaraan karena tidak melengkapi dokumen administrasi seperti SIM dan surat KIR.

Sisa kendaraan lainnya langsung diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum sesuai aturan.

Article ad in the middle of article

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin langsung jalannya razia guna menindak angkutan umum yang melanggar ketentuan batas usia teknis.

Petugas juga menempelkan stiker khusus pada kendaraan yang terjaring untuk menandai usia operasionalnya.

“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” Ujar Jenal Mutaqin.

Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan kegiatan penertiban secara berkala setiap pekan guna mewujudkan target penataan transportasi. Rangkaian razia ini dijadwalkan terlaksana tiga kali dalam seminggu.

“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” Ujar Jenal Mutaqin.

Seluruh rangkaian penertiban tersebut merujuk pada regulasi resmi mulai dari ketentuan Kementerian Perhubungan hingga peraturan daerah setempat demi mendukung program Bogor Lancar.

Article ad after last paragraph