Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Pemkot Bogor menargetkan penertiban angkot berusia lebih dari 20 tahun rampung akhir 2026 sesuai Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Selasa (25/8/2026).
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengungkapkan, hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 803 dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan moda transportasi tersebut telah mencapai 45,1 persen.
Dedie menegaskan penataan angkot perlu dilakukan secara menyeluruh guna membenahi sistem transportasi dan mengurangi kesemrawutan lalu lintas di Kota Bogor.
“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua,” Ujar Dedie A Rachim.
Dalam proses penertiban, Pemkot Bogor menemukan sejumlah persoalan, di antaranya pengemudi yang tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Dedie meminta Dinas Perhubungan Kota Bogor fokus menegakkan aturan terhadap angkot yang tidak memenuhi ketentuan.
“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” Ujar Dedie A Rachim.
Pemkot Bogor juga menunda sementara proses peremajaan angkot agar penertiban kendaraan berusia di atas 20 tahun dapat diselesaikan. Kebijakan ini diperlukan supaya pemerintah dapat menghitung secara lebih tepat kebutuhan angkutan umum di setiap wilayah.
“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” Ujar Dedie A Rachim.
Sejalan dengan penertiban, Pemkot Bogor akan memetakan kembali pelaksanaan rerouting angkot serta rencana aktivasi Koridor 3 dan 4. Hal ini untuk menyesuaikan pelayanan angkutan dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah sekitar, termasuk Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Koordinasi ini bertujuan menertibkan angkutan antarkota yang masuk hingga pusat Kota Bogor.
Selain itu, Pemkot Bogor meminta dukungan Kementerian Perhubungan agar tidak menerbitkan izin baru terkait peremajaan angkutan berusia di atas 20 tahun yang melintasi pusat kota. Dedie berharap langkah tersebut membuat penataan transportasi dilakukan terintegrasi, menyesuaikan jumlah angkutan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak kembali menimbulkan kesemrawutan.


