ENGLISHEN
Home Berita Bogor Pemkot Bogor Libatkan Ulama Percepat Perwali Pencegahan Seksual

Pemkot Bogor Libatkan Ulama Percepat Perwali Pencegahan Seksual

Pemkot Bogor mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencegahan perilaku penyimpangan seksual, termasuk LGBT. Proses ini melibatkan alim ulama untuk masukan substansi.

Pemkot Bogor Libatkan Ulama Percepat Perwali Pencegahan Seksual
Share

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, BOGOR – Pemkot Bogor mempercepat penyusunan Perwali pencegahan penyimpangan seksual, termasuk LGBT, dengan melibatkan alim ulama, Jumat (24/07/2026).

Langkah percepatan ini disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, usai menerima massa aksi penolakan LGBT. Aksi tersebut digelar oleh Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor di Balai Kota Bogor pada hari itu.

Jenal menjelaskan bahwa Kota Bogor sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pencegahan perilaku penyimpangan seksual. Namun, implementasinya perlu diperkuat melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana yang lebih spesifik.

“Perwalinya saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Provinsi Jawa Barat. Kami juga membuka ruang bagi alim ulama untuk memberikan usulan dan masukan terhadap substansi Perwali tersebut,” Ujar Jenal Mutaqin.

Setelah menerima berbagai masukan dari alim ulama, rancangan Perwali akan dikembalikan kepada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Proses ini dilakukan untuk diproses harmonisasi lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan oleh wali kota.

Pemkot berharap Perwali tersebut dapat segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang lebih kuat. Aturan baru ini penting dalam pelaksanaan Perda yang selama ini telah berlaku di Kota Bogor.

Dalam rancangan Perwali itu juga diusulkan pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (KPPPS). Komisi ini direncanakan akan dibentuk oleh wali kota dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta perwakilan alim ulama.

“Perwali ini akan menjadi dasar pembentukan tim independen yang ditetapkan oleh wali kota. Masa tugasnya lima tahun dan akan dievaluasi setiap tahun,” Ujar Jenal Mutaqin.

Selain fokus pada aspek pengawasan dan pencegahan, Perwali juga akan mengakomodasi upaya rehabilitasi. Ini termasuk layanan konsultasi dan pembinaan bagi individu yang membutuhkan, serta pendampingan dari tokoh agama sesuai keyakinan masing-masing.

Selain menyuarakan penolakan terhadap LGBT, FPI Kota Bogor juga mendesak Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol serta meningkatkan penegakan aturan oleh Satpol PP.

“Kami meminta Pemkot Bogor bertindak tegas terhadap peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma serta ketertiban di Kota Bogor,” Tegas perwakilan FPI Kota Bogor.

Share
Related Articles
DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita BogorEkonomi dan BisnisInspirationPemerintahanPeristiwaSorotan

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Wali Kota...

Rezky Kartika Salurkan 112 Kursi Roda Program Pokir DPRD Bogor
Berita BogorDPRD JABARSorotanSosial

Rezky Kartika Salurkan 112 Kursi Roda Program Pokir DPRD Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor Rezky Kartika menyalurkan 112 kursi roda bagi warga...

FMP Bogor: 3.200 Orang Bentangkan Bendera 500 Meter
BeritaBerita BogorHUT RIMegapolitanPropertiSorotan

FMP Bogor: 3.200 Orang Bentangkan Bendera 500 Meter

Ribuan warga Kota Bogor bentangkan bendera 500 meter di Festival Merah Putih...

Mobil Terbakar di SPBU Kota Bogor, Sopir Alami Luka Bakar
Berita BogorKebakaranKecelakaanPeristiwaSorotan

Mobil Terbakar di SPBU Kota Bogor, Sopir Alami Luka Bakar

Pengemudi Daihatsu Zebra Espass terluka bakar saat mobilnya terbakar saat mengisi Pertalite...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved