Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Satpol PP Kota Bogor merazia tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merdeka usai viral keributan, menyita 35 botol minuman keras tanpa izin, Rabu (08/07/2026).
Satpol PP Kota Bogor menggelar razia di tempat hiburan malam (THM) Jalan Merdeka, Bogor Tengah. Aksi ini dilakukan menindaklanjuti video keributan yang sempat viral di media sosial.
Selain klarifikasi insiden, petugas juga memeriksa perizinan usaha resto dan penjualan minuman keras. Kegiatan razia berfokus pada THM bernama Teras Nona Manis.
Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama menyampaikan razia berlangsung dini hari tadi. Pihaknya meminta keterangan dari manajemen terkait keributan akhir pekan lalu.
“Ini menindaklanjuti yang viral di media sosial terkait dengan kejadian malam Sabtu. Kita datang ke sini dalam rangka mengklarifikasi dan juga pengecekan perizinan yang dimiliki oleh (THM) Teras Nona Manis,” Ujar Pupung Wahyu Purnama.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras golongan B dan C yang dijual tanpa izin. Sebanyak 35 botol miras dari berbagai merek disita dan diamankan ke kantor Satpol PP.
“Kemudian pada saat kita cek juga ditemukan ada beberapa botol golongan B dan C yang kita amankan. Lebih kurang ada 35 botol dengan berbagai merek. Setelah dicek memang untuk resto ini sudah memiliki izin untuk SKPLA Golongan A,” Kata Pupung Wahyu Purnama.

Manajemen THM mengklaim keributan terjadi di luar lokasi dan bukan melibatkan pengunjung. Mereka menyebut insiden tersebut ditarik ke dalam untuk diamankan dan didamaikan.
Pupung menyatakan pihak pengelola akan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi lebih lanjut. Pemanggilan ini bertujuan memperjelas kronologi serta mendalami potensi pelanggaran lain.
Satpol PP memberikan peringatan pertama atas temuan miras ilegal tersebut. Sesuai prosedur, pelanggaran berulang akan berujung pada sanksi penghentian operasional sementara.
“Kami akan lihat apakah ada pelanggaran selanjutnya terhadap peringatan yang sudah kami berikan. Jadi sesuai dengan SOP ada tahapan tahapan yang kita lakukan sebelum akhirnya nanti ketika memang terjadi pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi penghentian sementara perusahaannya,” kata Pupung Wahyu Purnama.
