Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPPRESS, BOGOR – Bea Cukai Bogor menyita lebih dari 6 juta batang rokok ilegal senilai Rp 9 miliar sepanjang Mei-Juni 2026, mencegah potensi kerugian negara Rp 4,5 miliar, Kamis (09/07/2026).
Penindakan ini berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 4,5 miliar dari penerimaan cukai yang hilang. Total barang yang disita mencapai 6.086.713 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Operasi ini merupakan gabungan di berbagai wilayah kewenangan Bea Cukai Bogor, termasuk Bogor, Depok, Cianjur, dan Sukabumi. Rokok ilegal tersebut diamankan dari warung kelontong, agen, hingga perusahaan ekspedisi.
“Selama periode bulan Mei-Juni 2026, operasi yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah lebih dari 6 juta batang dari berbagai merek. Jumlah tepatnya 6.086.713 batang rokok ilegal,” Ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Chotibul Umam.
“Perkiraan nilai barang yang ditindak tersebut mencapai Rp 9 miliar dan potensi penerimaan cukai yang hilang jika rokok ilegal tersebut beredar sebesar Rp 4,5 miliar,” Tambahnya.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Bogor telah melakukan 83 kali penindakan selama periode tersebut. Ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
