Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Program penghapusan denda PBB-P2 Pemerintah Kota Bogor berhasil menghimpun penerimaan Rp6,5 miliar dalam tiga hari sejak dimulai pada 1 Juni 2026, Kamis (4/6/2026).
Program pemutihan denda administrasi PBB-P2 ini berlaku selama satu bulan, yaitu mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2025 tanpa dikenai sanksi administrasi.
“Hingga hari ketiga pelaksanaan, penerimaan yang masuk sudah mencapai sekitar Rp6,5 miliar dan seluruhnya berasal dari pembayaran PBB,” ujar Abdul Wahid (Kepala Badan Pendapatan Daerah).
Abdul Wahid mengungkapkan bahwa seluruh penerimaan yang tercatat berasal dari pembayaran PBB oleh wajib pajak yang memanfaatkan penghapusan denda ini. Insentif ini diharapkan mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Bapenda Kota Bogor menargetkan tambahan penerimaan minimal Rp30 miliar dari program penghapusan denda ini hingga akhir Juni 2026. Target tersebut dinilai realistis melihat tingginya antusiasme masyarakat pada pekan pertama pelaksanaan.
“Minimal di angka Rp30 miliar mudah-mudahan bisa masuk. Kami berharap wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan besar, dapat memanfaatkan kesempatan emas ini,” ujar Abdul Wahid.
Sementara itu, realisasi penerimaan PBB Kota Bogor hingga awal Juni 2026 telah mencapai Rp141,18 miliar. Jumlah ini setara dengan sekitar 67 persen dari target tahunan sebesar Rp210 miliar.
Masih terdapat potensi penerimaan sebesar Rp68,82 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun anggaran. Bapenda tetap optimistis target pendapatan dari sektor PBB akan terealisasi sesuai rencana.
“Kami optimistis target dapat tercapai. Masih ada waktu dan berbagai upaya yang terus kami lakukan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah,” tutur Abdul Wahid.
Pemerintah Kota Bogor berharap program pemutihan denda PBB-P2 tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program ini juga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa beban sanksi administrasi.
