Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak penghentian pembangunan Hotel Prima Katulampa yang diduga melanggar tata ruang dan tanpa izin operasional, Jum’at (05/06/2026)
Desakan ini muncul setelah Komisi III DPRD Kota Bogor menerima aduan masyarakat terkait pembangunan tersebut. Rapat koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.
Rapat koordinasi melibatkan berbagai instansi Pemerintah Kota Bogor, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan Kecamatan Bogor Timur. Dari jajaran legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Abdul Rosyid, serta anggota H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.
“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center (pusat pelatihan) sejak tahun 2018,” Ujar Abdul Rosyid.
Abdul Rosyid mengungkapkan temuan fatal dari hasil penggalian informasi bersama dinas-dinas terkait. Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak ada izin operasional hotel yang tercatat atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menyatakan rapat ini bertujuan mendapatkan kejelasan status perizinan dan penegakan regulasi tata ruang di Kota Bogor. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari dinas teknis seperti PUPR dan penegak perda yakni Satpol PP, terutama pada pembangunan yang berjalan tanpa izin operasional.
Sumber juga menyebutkan adanya pelanggaran berat lain yang diungkapkan oleh Dinas PUPR Kota Bogor. Namun, detail spesifik terkait pelanggaran tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam sumber asli.
