Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR — Penyidik KPK membawa koper, tas, dan dua boks setelah menggeledah kantor PT Summarecon Bogor di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (21/9/2026).
Petugas KPK meninggalkan area kantor sekitar pukul 17.56 WIB dengan menggunakan empat unit mobil.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” Ujar Budi Prasetyo.
Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga ruang Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah tersangka Lampri, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Tersangka di antaranya Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK sebelumnya juga menyita uang senilai Rp106,3 miliar. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.











