Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR — Pemkab Bogor menegaskan lahan bekas fasilitas apartemen di Lapas Cibinong tetap menjadi aset daerah, Senin (28/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan pemanfaatan lahan oleh pihak Lapas Cibinong telah disetujui melalui skema pinjam pakai.
Permohonan pemanfaatan lahan tersebut diajukan pihak lapas melalui surat tertanggal 6 Juni 2026.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai pada 28 Juli 2026.
Persetujuan tersebut dilanjutkan dengan perjanjian pinjam pakai pada 13 Agustus 2026.
Perjanjian itu dilakukan setelah sepuluh unit bangunan yang berdiri di lokasi tersebut dibongkar.
Ajat menegaskan, pemanfaatan lahan oleh pihak lapas tidak mengubah status kepemilikan aset yang tetap berada di tangan Pemkab Bogor.
“Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” Ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merobohkan sepuluh unit bangunan menggunakan alat berat di bawah pimpinan Dirjenpas Mashudi.
Kemenimipas masih mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan bangunan tersebut setelah adanya temuan Ombudsman RI, dengan hasil pemeriksaan menyeluruh dijadwalkan dilaporkan kepada Komisi XIII DPR RI.











