Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Pemkot Bogor mengajukan lahan pembangunan PSEL ke Kementerian Lingkungan Hidup, Selasa (21/07/2026).
Pembangunan PSEL mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengelolaan sampah menjadi energi ramah lingkungan di sejumlah kota.
Pengajuan lahan menjadi tahap awal sebelum proyek memasuki proses pembangunan. Kementerian Lingkungan Hidup akan menilai kelengkapan persyaratan teknis, administrasi, dan aspek lingkungan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan lahan yang diajukan telah melalui proses penilaian awal dan dinyatakan siap untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
“Alhamdulillah, Kota Bogor dikategorikan siap setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” Ujar Dedie A. Rachim.
Menurut Dedie, keberhasilan proyek PSEL tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas, tetapi juga pada sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Ia menilai dukungan regulasi dan kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
PSEL diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus menghasilkan energi listrik dari limbah perkotaan.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kota Bogor mendukung target nasional dalam pengembangan energi baru terbarukan dan pengurangan emisi.
Dengan kesiapan lahan yang telah diajukan, Pemkot Bogor optimistis proyek PSEL dapat segera direalisasikan sebagai solusi pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan.











