Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Pemkot Bogor memperluas pembiayaan kreatif untuk mendukung pembangunan kota hijau, Selasa (21/07/2026).
Perluasan skema pembiayaan kreatif atau creative financing bertujuan mendukung pembangunan daerah. Ini mengurangi ketergantungan penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Upaya Pemkot Bogor dalam mengembangkan pembiayaan inovatif ini telah mendapat apresiasi. Kementerian Dalam Negeri mengakui Kota Bogor sebagai salah satu pemerintah daerah terbaik dalam kategori creative financing pada Juni 2026.
Pengakuan tersebut diberikan bersama Kota Surabaya dan Kota Semarang. Ini menjadi bentuk penghargaan atas inovasi pembiayaan pembangunan yang tidak hanya mengandalkan PAD, pajak, dan retribusi daerah.
Komitmen perluasan skema ini disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Hal itu terjadi saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Gedung Kanwil DJP Jawa Barat III, Jalan Juanda, Kota Bogor.
Menurut Dedie, pendekatan pembiayaan alternatif sangat diperlukan. Tujuannya agar berbagai program prioritas dapat direalisasikan secara berkelanjutan.
Salah satu implementasi pembiayaan kreatif ini adalah pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Fasilitas tersebut akan mengubah sampah menjadi energi listrik dan ditargetkan beroperasi pada awal 2028.
“Target kami, pengolahan sampah menjadi energi listrik mulai beroperasi pada awal 2028. Yang terpenting kini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi sampah,” Ujar Dedie A. Rachim.
Dedie menuturkan, seluruh langkah pembangunan yang dilakukan saat ini merupakan investasi jangka panjang. Hal tersebut ditujukan bagi generasi mendatang untuk mengembangkan kota hijau.
Ia berharap Kota Bogor mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, apa yang dilakukan hari ini akan dinikmati oleh generasi mendatang.
Dalam forum yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, turut memberikan imbauan. Ia mengajak masyarakat dan wajib pajak memanfaatkan forum konsultasi sebagai ruang menyampaikan masukan pelayanan perpajakan.
Romadhaniah menyatakan, komunikasi terbuka akan membantu DJP meningkatkan kualitas layanan. Ini juga memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah.
