Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – DPRD Kota Bogor mendesak percepatan penerapan Perda Pencegahan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak menyusul lonjakan kasus di wilayahnya, Selasa (21/07/2026).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menyatakan bahwa Perda telah memiliki kekuatan hukum penuh. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menjalankan kewenangannya melalui standar operasional prosedur (SOP) dan kebijakan administratif yang tersedia.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif yang tersedia,” Ujar Devie Prihartini Sultani.
Rapat evaluasi tersebut mengungkap bahwa rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda telah disusun sejak 2023. Namun, penetapannya masih menunggu penyelesaian proses evaluasi dari pihak terkait.
Ke depan, Perwali akan diprioritaskan untuk mengatur tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, serta program pembinaan bagi korban maupun pelaku kekerasan. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif.
DPRD juga menyoroti tingginya angka kasus yang melibatkan anak dan remaja di Kota Bogor. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mencatat sekitar 200 pengaduan kekerasan anak sepanjang tahun lalu, dengan 96 kasus memenuhi syarat pendampingan.
Selain itu, hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa menemukan 59 kasus perundungan yang didominasi oleh siswa kelas IV dan V sekolah dasar. Data ini menunjukkan urgensi penanganan yang lebih serius di tingkat pendidikan dasar.
Dinas Kesehatan Kota Bogor turut melaporkan adanya 212 kasus baru HIV sepanjang Januari hingga Juni 2026, termasuk pada kelompok usia remaja. Kondisi ini menjadi peringatan agar edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi, literasi digital, dan ketahanan keluarga semakin diperkuat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan mengusulkan alokasi anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) pada APBD 2027. Mereka juga mendorong penetapan satu organisasi perangkat daerah sebagai koordinator pelaksanaan Perda.
DPRD turut mengusulkan pelaksanaan ‘Warning Campaign’ yang melibatkan pemerintah kota, sekolah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan PKK. Ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di Kota Bogor melalui sinergi lintas sektor, seperti Pemkot, DPRD, APH, Dinkes, DP3A, dan KPAID.
