Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Petugas gabungan menyita 277 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah kafe dan warung kelontong di Kota Bogor, Kamis (20/8/2026).
Razia dilakukan menyasar tempat penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
“Jumlah minuman yang kita sita semalam ada 277 botol miras dari golongan A, B, dan C. Itu kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan,” Ujar Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama.
Pupung menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut melibatkan unsur TNI dan Polri. Razia ini digelar sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Warga telah melaporkan terkait maraknya peredaran miras yang diduga ilegal di sejumlah lokasi di Kota Bogor.
Tim gabungan menyisir total tujuh titik lokasi berbeda dalam razia tersebut. Dari jumlah tersebut, lima titik merupakan kafe dan dua titik lainnya adalah warung pedagang rokok di pinggir jalan.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kafe yang belum memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk miras golongan A.
Miras golongan A sendiri merujuk pada minuman beralkohol dengan kandungan etanol di bawah 5 persen.
Sementara itu, sebagian besar kafe lainnya, meskipun telah mengantongi SKPL golongan A, tidak mempunyai izin untuk menjual miras golongan B dan C.
Miras golongan B mengandung alkohol antara 5 hingga 20 persen, sedangkan miras golongan C memiliki kadar alkohol di atas 20 persen.
Seluruh botol miras dari ketiga golongan tersebut yang tidak dilengkapi izin lengkap langsung diamankan oleh petugas Satpol PP.
“Pada umumnya semuanya sudah memiliki SKPL A, ada dua kafe yang belum memiliki SKPL A sehingga yang golongan A-nya pun kita amankan,” Tambah PupunG
“Sedangkan yang lain pada umumnya sudah memiliki SKPL A, tetapi untuk yang SKPL B dan C-nya mereka belum punya, sehingga yang golongan B dan C, (alkohol) 5-20 persen dan di atas 20 persen, itu kita amankan,” Pungkasnya, menegaskan dasar hukum penyitaan.


