Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Remaja 17 tahun di Parung, Bogor, ditangkap polisi setelah mencuri angsa milik warga yang rencananya dijual untuk membeli minuman keras, Senin (10/8/2026).
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah laporan kehilangan dua ekor angsa warga di Cogreg, Kecamatan Ciseeng. Warga kemudian berhasil menemukan satu ekor angsa yang hilang, yang mengarah pada penangkapan pelaku tadi malam.
Petugas kepolisian segera merespons informasi tersebut untuk mengamankan remaja tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh warga.
“Petugas yang menerima informasi kemudian segera mendatangi lokasi, mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri,” Ujar Maman Firmansyah.
Maman Firmansyah menjelaskan, motif di balik pencurian angsa ini adalah untuk dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli minuman keras.
“Angsa kini kita rawat sementara. Selain sebagai barang bukti, kita juga harus memastikan kondisinya tetap baik sampai proses penanganan perkara selesai dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan,” Kata Maman Firmansyah.
“(Alasan mencuri) buat konsumsi miras. Iya (jual angsa curian untuk beli miras),” Imbuhnya.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan secara khusus sesuai ketentuan. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pekerja sosial di bawah Kementerian Sosial.
“Yang bersangkutan (pelaku) masih kategori anak. Kami akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk pendampingan dan pembinaan agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” Kata Maman Firmansyah.
Angsa yang menjadi barang bukti saat ini dirawat di Polsek Parung. Tujuannya adalah memastikan kondisinya tetap baik hingga proses hukum selesai dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
