ENGLISHEN
Home Berita Bogor Remaja 17 Tahun di Parung Curi Angsa, Hasil Jualnya buat Beli Miras

Remaja 17 Tahun di Parung Curi Angsa, Hasil Jualnya buat Beli Miras

Seorang remaja 17 tahun di Parung, Bogor, ditangkap polisi setelah mencuri angsa warga. Angsa tersebut rencananya dijual untuk membeli minuman keras, kata polisi. Penanganan khusus anak di bawah umur akan diterapkan.

Remaja 17 Tahun di Parung Curi Angsa, Hasil Jualnya buat Beli Miras
Share

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, BOGOR – Remaja 17 tahun di Parung, Bogor, ditangkap polisi setelah mencuri angsa milik warga yang rencananya dijual untuk membeli minuman keras, Senin (10/8/2026).

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah laporan kehilangan dua ekor angsa warga di Cogreg, Kecamatan Ciseeng. Warga kemudian berhasil menemukan satu ekor angsa yang hilang, yang mengarah pada penangkapan pelaku tadi malam.

Petugas kepolisian segera merespons informasi tersebut untuk mengamankan remaja tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan main hakim sendiri oleh warga.

“Petugas yang menerima informasi kemudian segera mendatangi lokasi, mengamankan yang bersangkutan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri,” Ujar Maman Firmansyah.

Maman Firmansyah menjelaskan, motif di balik pencurian angsa ini adalah untuk dijual. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membeli minuman keras.

“Angsa kini kita rawat sementara. Selain sebagai barang bukti, kita juga harus memastikan kondisinya tetap baik sampai proses penanganan perkara selesai dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan,” Kata Maman Firmansyah.

“(Alasan mencuri) buat konsumsi miras. Iya (jual angsa curian untuk beli miras),” Imbuhnya.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan secara khusus sesuai ketentuan. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pekerja sosial di bawah Kementerian Sosial.

“Yang bersangkutan (pelaku) masih kategori anak. Kami akan mengedepankan pendekatan pembinaan dan pemulihan, dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan pekerja sosial untuk pendampingan dan pembinaan agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” Kata Maman Firmansyah.

Angsa yang menjadi barang bukti saat ini dirawat di Polsek Parung. Tujuannya adalah memastikan kondisinya tetap baik hingga proses hukum selesai dan dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Share
Related Articles
Kemenbud Tingkatkan Situs Bersejarah Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional
Berita BogorCagar BudayaGlobalSejarahSorotan

Kemenbud Tingkatkan Situs Bersejarah Bogor Jadi Cagar Budaya Nasional

Kementerian Kebudayaan menyiapkan sejumlah situs bersejarah di Kabupaten Bogor untuk ditingkatkan menjadi...

Polisi Amankan Lansia Terduga Rudapaksa Remaja Hamil di Bogor
Berita BogorHukum & KriminalitasSorotan

Polisi Amankan Lansia Terduga Rudapaksa Remaja Hamil di Bogor

Polisi mengamankan lansia DUM, terduga pelaku rudapaksa remaja 15 tahun hingga hamil...

Akses Jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Bogor Dibangun
Berita BogorEkonomi dan BisnisInfrastrukturLalu LintasLingkunganTransportasi

Akses Jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Bogor Dibangun

Pemkot Bogor memulai pembangunan akses jalan sepanjang 1.418 meter menuju Kantor Pemerintahan...

Pria Bawa Kabur Motor Teman di Bogor Ditangkap di Kaki Merbabu
Berita BogorKriminalPenggelapan MotorSorotan

Pria Bawa Kabur Motor Teman di Bogor Ditangkap di Kaki Merbabu

Seorang pria berinisial T (34) ditangkap di kaki Gunung Merbabu setelah membawa...


DMCA.com Protection Status

Kanal

© 2019 - 2026 | PT. Express Persada Linuhung. All Right Reserved