Findy Alfiansyah Penulis
Bogor Harian Express, BOGOR – Oknum Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ mengajukan banding ke BKN usai dipecat sebagai ASN terkait kasus penggadaian SK 14 bawahannya, Senin (6/7/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan informasi pengajuan banding tersebut. Proses penanganan banding kini sedang berlangsung di BKN.
Selama proses banding berjalan, IJ saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nonaktif. Status nonaktif ini berarti IJ tidak akan menerima gaji maupun tunjangan dari negara.
“Ternyata ada (banding) ke BKN,” Ujar Dani Rahadian.
IJ sebelumnya dipecat sebagai ASN karena kasus penggadaian SK pengangkatan 14 bawahannya. Tindakan tersebut menjadi dasar sanksi pemberhentian yang kemudian diajukan banding.











