Sabtu, 26 September 2026
Hot

Dipecat dari ASN, IJ Satpol PP Bogor Banding ke BKN

Kasus pemecatan oknum Satpol PP Bogor, IJ, kini berlanjut ke BKN setelah yang bersangkutan mengajukan banding. Ia kini berstatus PNS nonaktif.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

Bogor Harian Express, BOGOR – Oknum Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ mengajukan banding ke BKN usai dipecat sebagai ASN terkait kasus penggadaian SK 14 bawahannya, Senin (6/7/2026).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, membenarkan informasi pengajuan banding tersebut. Proses penanganan banding kini sedang berlangsung di BKN.

Selama proses banding berjalan, IJ saat ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nonaktif. Status nonaktif ini berarti IJ tidak akan menerima gaji maupun tunjangan dari negara.

Article ad in the middle of article

“Ternyata ada (banding) ke BKN,” Ujar Dani Rahadian.

IJ sebelumnya dipecat sebagai ASN karena kasus penggadaian SK pengangkatan 14 bawahannya. Tindakan tersebut menjadi dasar sanksi pemberhentian yang kemudian diajukan banding.

Article ad after last paragraph