Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Polres Bogor membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Kamis (3/9/2026).
Petugas Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap seorang tersangka berinisial SA (46) asal Leuwiliang. SA dituduh melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin sejak tahun 2024.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan modus operandi pelaku. “Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau yang biasa kita sebut jendil,” Ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk memproses batuan mengandung emas. Dua unit dari alat tersebut diambil sebagai sampel barang bukti oleh petugas.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu karung batuan dan satu karung lumpur mengeras yang diduga mengandung emas. Petugas juga menyita 12 batang pipa besi atau pelor yang krusial dalam proses pengolahan.
Turut disita tabung oksigen, tabung gas elpiji tiga kilogram, peralatan pengelasan, serta mangkok tanah liat. Selain itu, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan sejumlah botol bekas wadah merkuri turut menjadi bukti.
Petugas menemukan wadah berisi “jendil” atau emas yang telah dipisahkan dari batuannya. Satu unit telepon seluler yang berisi percakapan transaksi juga turut disita.
Aktivitas pengolahan emas ilegal ini, menurut Wikha, telah berlangsung sekitar dua tahun sejak 2024 untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Pengungkapan di Leuwiliang ini merupakan bagian dari pengembangan pemberantasan pertambangan ilegal Polres Bogor di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Sebagai bagian dari rangkaian penindakan tersebut, polisi juga membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang menjadi bahan penting pemurnian emas. Dari pengungkapan di Kecamatan Babakan Madang dan wilayah Bogor Timur pada 17 Agustus 2026, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri.
Nilai ekonomis merkuri yang disita tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,89 miliar. Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun menanti para tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.


