Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, BOGOR – Polsek Parung bersama Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Dua tersangka diamankan, salah satunya merupakan residivis, Selasa (1/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.
Polsek Parung dan Satreskrim Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan para pelaku.
Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Raya Parung-Bogor, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku yakni EP (22), warga Tanggamus, Lampung, dan RA alias S alias P (39), warga Cianjur, Jawa Barat.
RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun di Lapas Kebun Waru Bandung.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” Ujar Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah.
Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil yang terparkir kemudian mengambil barang berharga dari dalam kendaraan. Polisi juga menduga keduanya terkait dengan beberapa kasus serupa di Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang diamankan berupa pecahan kaca mobil, sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, satu dus ponsel POCO, dan flashdisk berisi rekaman CCTV. Korban mengalami kerugian berupa iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp2,5 juta, STNK, dan sejumlah dokumen penting.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara penyidik masih melakukan pengembangan kasus.


