BOGOR HARIAN EXPRESS – Dakwaan 4 Tentara di Kasus Air Keras Andrie Yunus. Empat prajurit TNI didakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta Timur.
Empat prajurit TNI menjalani sidang dakwaan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Dalam persidangan, oditur mengungkap sejumlah hal yang disebut menjadi latar belakang serangan terhadap Andrie.
Keempat terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS.

Dalam dakwaan, oditur menyebut para terdakwa mengetahui sosok Andrie sejak 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie disebut masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa disebut menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Oditur juga memaparkan adanya pertemuan antara Serda Edi dan Lettu Budhi di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Dalam pertemuan itu, Edi disebut menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ke ruang rapat pembahasan revisi UU TNI. Keduanya kembali bertemu pada 10 Maret 2026 setelah berbuka puasa di mes Bais TNI.
Pembicaraan berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Dalam pertemuan itu, para terdakwa disebut membahas kekesalan terhadap Andrie. Oditur menyampaikan bahwa kekesalan itu berkaitan dengan aksi interupsi Andrie dalam rapat RUU TNI, gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi bersama KontraS, serta tudingan terhadap TNI dalam sejumlah isu.
Menurut dakwaan, muncul rencana untuk memberi pelajaran kepada Andrie. Oditur menyebut terdakwa I awalnya ingin memukul Andrie. Namun, terdakwa II disebut mengusulkan penyiraman menggunakan cairan pembersih karat. Setelah itu, para terdakwa disebut mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas dalam pelaksanaan aksi.
Oditur menyampaikan bahwa ide penyiraman muncul dalam percakapan para terdakwa setelah mereka membahas kekesalan terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa kemudian disebut mencari informasi kegiatan Andrie dan membagi peran dalam aksi tersebut
.
KontraS merespons dakwaan tersebut. Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik dakwaan karena dinilai belum menyentuh dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie. KontraS juga menyebut temuan investigasi independen Tim Advokasi untuk Demokrasi menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku lapangan.

KontraS juga menilai pasal penganiayaan berat berencana yang didakwakan oditurat militer tidak tepat. Menurut Dimas, serangan air keras terhadap Andrie seharusnya dilihat sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan. Ia juga menilai motif dendam pribadi dalam dakwaan dapat menutup dugaan keterlibatan pihak lain di balik serangan tersebut.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Militer. Publik dapat mengikuti perkembangan persidangan berikutnya melalui sumber resmi dan pemberitaan media yang terverifikasi agar informasi yang diterima tetap akurat dan berimbang.


