Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – MTsN 3 Bogor mulai memberlakukan pembatasan penggunaan gawai di sekolah pada tahun ajaran 2026/2027, efektif 20 Juli 2026, Jumat (17/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, sekaligus menanamkan kebiasaan penggunaan teknologi secara bijaksana bagi para siswa. Pembatasan gawai juga bertujuan menghindari hal-hal negatif yang kerap terjadi akibat penggunaan ponsel yang tidak sesuai usia.
Kepala MTsN 3 Bogor, Miman Hilmansyah Misbah, menyatakan ketegasan aturan yang diterapkan di madrasah tersebut.
“Haram hukumnya membawa HP ke sekolah,” Ujar Miman Hilmansyah Misbah.
Meskipun demikian, larangan ini bukan berarti pihak sekolah menolak perkembangan teknologi. Gawai tetap diperbolehkan jika dibutuhkan untuk asesmen, ujian, atau pembelajaran yang memang memerlukan perangkat digital.
Apabila pembelajaran memerlukan penggunaan gawai, madrasah akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada orang tua berdasarkan permintaan guru mata pelajaran. Bagi siswa yang mengikuti bimbingan belajar di luar sekolah dan membutuhkan gawai, madrasah dapat menerbitkan izin khusus dengan ketentuan gawai dititipkan selama kegiatan belajar berlangsung.
Miman menjelaskan bahwa HP merupakan perangkat yang netral, memiliki manfaat dan mudarat.
“HP itu netral. Ada manfaatnya, ada mudaratnya. Tetapi berdasarkan pengalaman kami, anak-anak usia SMP lebih mudah tertarik kepada hal-hal yang negatif daripada memanfaatkannya untuk belajar,” Tambahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai yang diterbitkan MTsN 3 Bogor. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebagai solusi, madrasah menyediakan perangkat khusus untuk keperluan pemesanan transportasi daring bagi siswa yang membutuhkannya. Pihak sekolah juga meminta dukungan orang tua untuk memeriksa tas dan perlengkapan anak setiap hari sebelum berangkat ke madrasah.
Miman berharap kebijakan ini dapat membangun budaya belajar yang lebih disiplin, sekaligus mengajarkan siswa untuk menggunakan teknologi sesuai kebutuhan.
“Kami tidak antiteknologi. Kami hanya ingin anak-anak belajar bahwa ada waktu untuk menggunakan gawai, dan ada waktu untuk melepaskannya agar mereka bisa fokus belajar, berinteraksi, dan tumbuh sebagai pribadi yang utuh,” Pungkasnya.
Penerapan edaran ini mulai berlaku pada Senin, 20 Juli 2026, dan akan terus disempurnakan. Hal ini sebagai bagian dari upaya membangun budaya penggunaan teknologi yang bijaksana di kalangan peserta didik.
