Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Dishub Kota Bogor akan menindak tegas sopir angkot yang menghapus tanda ‘angkot tua’ untuk beroperasi kembali, setelah video aksinya viral, Senin (13/07/2026).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan. Angkot yang terbukti melanggar sebanyak dua kali akan ditahan petugas.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026. Perwali tersebut melarang angkot berusia di atas 20 tahun untuk beroperasi di wilayah tersebut.
“Kita akan tindak terus, kita lakukan penindakan. Apabila sudah dua kali mereka melanggar, kita akan lakukan pengandangan seperti yang diamantkan di Perwali Nomor 11 Tahu 2026,” Ujar Dody Wahyudin.
Selain penindakan, Dishub juga akan memverifikasi data angkutan. Hal ini karena adanya beberapa trayek angkutan yang sedang mengalami reduksi.
Angkot yang sebelumnya terjaring operasi akan disemprot label ‘Tidak Laik Jalan’. Meskipun seharusnya sudah tidak boleh beroperasi, Dishub tengah menyelaraskan data operasional yang ada di database.
Proses verifikasi dan penyelarasan data ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ini bertujuan agar tidak ada lagi angkot tidak laik jalan yang beroperasi.
