Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan Kota Bogor menindak 16 angkutan kota (angkot) karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif di Jalan Juanda, Selasa (07/07/2026)
Razia penertiban angkutan kota (angkot) tidak laik jalan yang digelar petugas di Kota Bogor menjaring sebanyak 16 kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan operasional.
Penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Razia menyasar angkot yang diduga tidak memenuhi persyaratan untuk tetap beroperasi di jalan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar angkot yang ditindak tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administratif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun penumpang.
“Masih ditemukan angkot berusia lebih dari 20 tahun yang beroperasi di jalan. Kendaraan dengan usia tua harus dipastikan tetap memenuhi standar keselamatan melalui perawatan rutin dan uji kelayakan secara berkala.”
Dalam razia tersebut, petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk dokumen perizinan dan bukti uji berkala. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan untuk memastikan angkot masih memenuhi standar keselamatan.
Terhadap angkot yang terbukti tidak laik jalan, petugas langsung mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap penertiban ini dapat meningkatkan disiplin para pemilik dan pengemudi angkot serta menciptakan layanan transportasi umum yang lebih aman bagi masyarakat.
