Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Lansia inisial DS (68) ditangkap warga usai curi HP di Gunung Putri, Bogor. Kasus berakhir damai setelah korban memaafkan melalui kekeluargaan, Selasa (07/07/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri. Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan pihaknya langsung mendatangi lokasi.
Kedatangan petugas menanggapi laporan warga yang telah mengamankan terduga pelaku. Situasi di tempat kejadian cukup ramai karena banyak warga berkumpul.
Untuk menjaga kondusivitas, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Putri. Polisi juga mengamankan barang bukti guna keperluan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
“Setelah melalui proses klarifikasi dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk usia terduga pelaku, sikap kooperatif, serta permohonan maaf yang disampaikan kepada korban, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan,” Ujar Kompol Hillal Adi Imawan.
Sebagai bentuk komitmen, pelaku menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Dalam hal ini, pihak kepolisian bertindak sebagai mediator tanpa intervensi.
Polsek Gunung Putri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice. Hal ini berlaku untuk perkara yang memenuhi persyaratan diselesaikan di luar proses peradilan.
Pendekatan tersebut tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, rasa keadilan bagi korban, serta kesepakatan yang dibuat secara sadar oleh seluruh pihak yang terlibat.
