Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP menertibkan 103 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Ciseeng untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, Rabu (8/7/2026).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Kegiatan ini sekaligus implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025.
Titik penertiban menyasar Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta ruas Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing. Bangunan tersebut sebelumnya berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (RUMIJA).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pemkab Bogor telah melakukan pendekatan persuasif. Hasilnya, sebanyak 92 dari 103 pemilik bangunan menunjukkan kooperatif dengan membongkar bangunannya secara mandiri.
Sebanyak 11 bangunan liar sisanya kemudian dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat.
“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” Ujar Subhi (Camat Ciseeng).
Subhi menambahkan, penataan ini bukan hanya pembongkaran semata. Ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik. Dia juga menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Seluruh rangkaian kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Hal ini berkat sinergi berbagai unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor segera melakukan pembersihan puing-puing. Pemkab Bogor juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat agar area tersebut tidak disalahgunakan kembali.
