Pemkab Bogor akan mendata seluruh PKL yang akan berjualan di kawasan tersebut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Koperasi dan UMKM.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas pedagang serta jenis usaha yang dijalankan agar memudahkan pembinaan ke depan.
Menurut Rudy, proses pendaftaran dibuat sederhana. Pedagang hanya diminta mengisi formulir yang berisi nama, nomor telepon, dan jenis produk yang dijual.
Selain pendataan, pemerintah juga menetapkan jam operasional berdagang mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB. Ketentuan tersebut dapat berubah apabila terdapat kegiatan tertentu di Alun-alun Tegar Beriman.
Rudy menegaskan seluruh pedagang wajib menjaga kebersihan lingkungan selama beraktivitas di kawasan alun-alun.
“Intinya sederhana, datang bersih, berdagang, pulang juga harus bersih. Kalau ada sampah, mari kita ambil bersama-sama. Jangan hanya mencari rezeki, tetapi lupa menjaga tempat kita mencari rezeki,” Ujar Rudy Susmanto.
Ia juga mendorong para pedagang membentuk paguyuban sebagai wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah agar penataan kawasan berjalan lebih tertib.
Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencari nafkah, namun tetap harus mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
“Kami tahu pemerintah belum bisa menyejahterakan seluruh masyarakat, tetapi masyarakat juga harus mau diatur. Kita ingin semua bisa mencari rezeki, anak bisa sekolah, keluarga bisa terpenuhi kebutuhannya, tetapi tetap dengan aturan yang kita sepakati bersama,” Jelas Rudy Susmanto.
Selain Alun-alun Tegar Beriman, Pemkab Bogor juga menyiapkan lokasi lain bagi PKL, salah satunya di kawasan Stadion Pakansari. Sementara itu, pengelolaan parkir akan melibatkan masyarakat bersama Dinas Perhubungan untuk memastikan tarif sesuai ketentuan dan mencegah praktik pungutan liar (pungli).