Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – ASN BA dinonaktifkan Pemkab Bogor usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Parung, Kamis (23/07/2026).
Selain dinonaktifkan, BA juga dipastikan tidak akan menerima bantuan hukum dari Pemkab Bogor. Keputusan ini berlaku selama statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini adalah konsekuensi administratif. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Ajat menegaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proses hukum. Ia juga menekankan bahwa tindakan ini bukan pemberhentian permanen.
“Pemberhentian sementara ini merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan administrasi kepegawaian terhadap PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum dan bukan merupakan pemberhentian tetap,” Ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Pemberhentian tetap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru dapat dilaksanakan apabila memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret BA terkait dengan pembangunan Gedung RSUD Parung. Proyek ini sebelumnya ramai diberitakan karena dugaan penyalahgunaan anggaran.
Bahkan, proyek RSUD Parung disebut berubah menjadi klinik akibat kerugian negara yang mencapai Rp 9,1 miliar. Informasi ini menunjukkan besarnya dampak dari tindakan korupsi yang terjadi.
