Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, BOGOR – ASN Pemkab Bogor berinisial BAP ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor usai menjadi tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar, Senin (20/07/2026).
Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang semula dirancang sebagai rumah sakit tipe C, kini berfungsi sebagai klinik. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9.179.191.850,88.
BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi proyek tersebut. Proyek ini bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Plh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Ia menjelaskan perbuatan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi.
“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara,” Ujar Rinaldy Adriansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah.
Penyidikan kasus ini tidak berhenti pada BAP, dengan kemungkinan penetapan tersangka baru. Penyidik juga membuka peluang mendalami tahapan lain seperti inisiator dan perencana pembangunan.
Kejaksaan juga masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk mendalami apakah BAP memperoleh keuntungan materi. Pemeriksaan terhadap BAP setelah penahanan menjadi pintu untuk mengembangkan perkara.
Proyek senilai Rp93 miliar di Kecamatan Parung ini ditargetkan selesai Desember 2021 namun baru rampung sekitar pertengahan 2022. Dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi menjadi temuan penyidik.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa kembali pegawai di lingkungan Pemkab Bogor maupun pihak dari instansi lain jika keterangannya dibutuhkan. Kejaksaan belum menetapkan tenggat waktu penyelesaian perkara.
